Anda berada di halaman:

You’re reading:

Research Integrity & AI Policy

Research Integrity & AI Policy
Center for Philosophical and Cultural Research and Studies (CPCReS)

Faculty of Philosophy, Parahyangan Catholic University

Terakhir diperbarui: [Juli 2026]


1. Pendahuluan

Center for Philosophical and Cultural Research and Studies (CPCReS) berkomitmen membangun budaya penelitian yang menjunjung tinggi integritas akademik, kejujuran ilmiah, tanggung jawab sosial, serta pemanfaatan teknologi secara etis.

Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) membuka peluang baru dalam penelitian, pembelajaran, penulisan ilmiah, dan diseminasi pengetahuan. Pada saat yang sama, perkembangan tersebut menghadirkan tantangan baru terhadap integritas penelitian, keaslian karya ilmiah, hak kekayaan intelektual, perlindungan data, serta akuntabilitas akademik.

Oleh sebab itu, CPCReS menetapkan kebijakan ini sebagai pedoman bagi seluruh peneliti, dosen, mahasiswa, editor, reviewer, mitra penelitian, dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan akademik CPCReS.


2. Tujuan

Kebijakan ini bertujuan untuk:

  • menjaga integritas penelitian;
  • menjamin kejujuran akademik;
  • mendorong penggunaan AI secara bertanggung jawab;
  • melindungi hak kekayaan intelektual;
  • menjaga kepercayaan publik terhadap hasil penelitian;
  • memastikan transparansi dalam proses penelitian dan publikasi.

3. Prinsip Integritas Penelitian

Seluruh kegiatan penelitian di CPCReS dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  • kejujuran ilmiah;
  • objektivitas;
  • independensi akademik;
  • transparansi;
  • akuntabilitas;
  • keterlacakan proses penelitian;
  • penghormatan terhadap martabat manusia;
  • penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual;
  • tanggung jawab sosial;
  • kepatuhan terhadap hukum dan etika penelitian.

Penelitian harus menghasilkan pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun moral.


4. Standar Perilaku Penelitian

Setiap peneliti wajib:

  • menyajikan data secara jujur;
  • melaporkan metode penelitian secara lengkap;
  • menyimpan data penelitian secara bertanggung jawab;
  • memberikan sitasi secara benar;
  • menghormati hak cipta;
  • menghindari plagiarisme;
  • menghindari fabrikasi data;
  • menghindari falsifikasi data;
  • menghindari manipulasi gambar, tabel, maupun visualisasi data;
  • menghindari publikasi ganda tanpa pengungkapan.

Seluruh hasil penelitian harus dapat dipertanggungjawabkan kepada komunitas akademik.


5. Penggunaan Artificial Intelligence (AI)

CPCReS mengakui bahwa AI dapat digunakan sebagai alat bantu dalam kegiatan akademik.

Penggunaan AI diperbolehkan sepanjang tetap berada di bawah kendali manusia dan tidak menggantikan tanggung jawab intelektual peneliti.

AI dapat digunakan untuk:

  • penyuntingan bahasa;
  • pemeriksaan tata bahasa;
  • penerjemahan;
  • penyusunan kerangka tulisan;
  • pencarian literatur awal;
  • bantuan pengkodean;
  • analisis data yang sesuai dengan metodologi penelitian;
  • visualisasi data;
  • administrasi penelitian.

AI tidak boleh menggantikan proses berpikir kritis, penalaran filosofis, interpretasi ilmiah, maupun penilaian akademik.


6. Pengungkapan Penggunaan AI

Setiap penggunaan AI yang memberikan kontribusi substantif terhadap penelitian atau publikasi wajib diungkapkan secara terbuka.

Pengungkapan sekurang-kurangnya mencakup:

  • nama aplikasi AI;
  • versi sistem;
  • tujuan penggunaan;
  • bagian penelitian yang menggunakan AI;
  • tingkat keterlibatan AI.

Contoh pernyataan:

“Penulis menggunakan ChatGPT (OpenAI) sebagai alat bantu penyuntingan bahasa dan pengembangan struktur awal naskah. Seluruh analisis, interpretasi, argumentasi, verifikasi sumber, serta isi akhir naskah merupakan tanggung jawab penuh penulis.”


7. AI Bukan Penulis

AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis maupun rekan penulis.

AI tidak memiliki:

  • tanggung jawab akademik;
  • kapasitas moral;
  • hak cipta;
  • kemampuan memberikan persetujuan publikasi;
  • kemampuan mengelola konflik kepentingan.

Seluruh tanggung jawab tetap berada pada penulis manusia.


8. Penggunaan AI yang Tidak Diperbolehkan

CPCReS melarang penggunaan AI untuk:

  • membuat data penelitian fiktif;
  • memalsukan hasil penelitian;
  • memanipulasi bukti ilmiah;
  • membuat sitasi yang tidak pernah ada;
  • menghasilkan referensi palsu;
  • memalsukan hasil wawancara;
  • memalsukan transkrip observasi;
  • membuat gambar penelitian yang menyesatkan;
  • menghasilkan identitas responden fiktif;
  • menyamarkan plagiarisme;
  • menghindari proses penelaahan ilmiah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan pelanggaran integritas penelitian.


9. Verifikasi Hasil AI

Seluruh keluaran AI wajib diverifikasi oleh pengguna.

Penulis bertanggung jawab untuk:

  • memeriksa akurasi fakta;
  • memverifikasi seluruh sitasi;
  • memeriksa validitas data;
  • memastikan kesesuaian argumentasi;
  • menghilangkan bias yang dihasilkan AI.

Keluaran AI tidak dapat dianggap sebagai sumber ilmiah yang dapat dipercaya tanpa proses verifikasi independen.


10. Perlindungan Data

Data penelitian yang bersifat rahasia tidak boleh dimasukkan ke dalam layanan AI publik tanpa izin yang sah.

Peneliti wajib memperhatikan:

  • kerahasiaan responden;
  • perlindungan data pribadi;
  • keamanan data penelitian;
  • ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • perjanjian kerja sama penelitian.

11. Hak Kekayaan Intelektual

Penggunaan AI tidak mengurangi hak dan tanggung jawab penulis terhadap karya ilmiah.

Penulis wajib memastikan bahwa penggunaan AI tidak melanggar:

  • hak cipta;
  • lisensi perangkat lunak;
  • hak moral penulis lain;
  • hak kekayaan intelektual pihak ketiga.

12. Tanggung Jawab Editor dan Reviewer

Editor dan reviewer wajib:

  • menjaga kerahasiaan naskah;
  • tidak mengunggah naskah ke layanan AI publik tanpa izin;
  • mengevaluasi pengungkapan penggunaan AI;
  • menjaga objektivitas proses penilaian;
  • melaporkan dugaan pelanggaran integritas penelitian.

13. Penanganan Pelanggaran

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran integritas penelitian atau penyalahgunaan AI, CPCReS dapat melakukan:

  • klarifikasi;
  • investigasi akademik;
  • permintaan revisi;
  • koreksi publikasi;
  • penarikan publikasi (retraction);
  • penghentian kerja sama penelitian;
  • tindakan administratif sesuai kebijakan Universitas Katolik Parahyangan.

Seluruh proses dilakukan berdasarkan asas keadilan, objektivitas, kerahasiaan, dan hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.


14. Komitmen CPCReS

CPCReS memandang teknologi kecerdasan artifisial sebagai sarana untuk memperkuat kualitas penelitian, bukan sebagai pengganti tanggung jawab intelektual manusia.

Setiap kegiatan penelitian harus tetap berlandaskan kebebasan akademik yang bertanggung jawab, penalaran kritis, refleksi filosofis, integritas ilmiah, penghormatan terhadap martabat manusia, serta pengabdian kepada kebenaran.

Melalui kebijakan ini, CPCReS berkomitmen membangun ekosistem penelitian yang etis, transparan, inovatif, dan terpercaya, sehingga perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendukung kemajuan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan kemanusiaan demi terwujudnya bonum commune atau kebaikan bersama.

BERITA CPCReS

CPCReS NEWS

Fakultas Filsafat UNPAR Gelar Program P3M 2026: Kaji Ketangguhan Masyarakat Bandung Raya Berbasis Ekologi Integral

CPCReS-FAKULTAS FILSAFAT 2026 – Fakultas Filsafat Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam pengabdian kepada masyarakat melalui pelaksanaan Program Penelitian, Pendidikan, dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) tahun 2026....

Pameran LO.T.R.E: Eksplorasi Makna Seni Melalui Sistem Lotre dalam Apresiasi Karya Mahasiswa Integrated Arts UNPAR

Fakultas Filsafat, 2026 – Fakultas Filsafat Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) melalui program Studi Integrated Arts kembali menghadirkan terobosan dalam dunia apresiasi seni dengan menyelenggarakan Pameran LO.T.R.E yang merupakan akronim dari "(LO)ket (T)ukar...

Mahasiswa Integrated Arts UNPAR, Fathan Turamone, Gelar Pameran Tunggal “Seru Sendiri”

FAKULTAS FILSAFAT, 2026 – Mahasiswa Prodi Studi Humanitas "Integrated Arts", Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), Fathan, dengan nama panggung Fathan Turamone, menggelar pameran tunggal bertajuk "Seru Sendiri" yang berlangsung di Galeri Tjap Sahabat, Bandung....

Praktikum Pengaba Paduan Suara: Saatnya Mahasiswa Integrated Arts & Peserta Kelas Terbuka Memimpin di Panggung

Fakultas Filsafat, 2026 – Prodi Studi Humanitas (Integrated Arts) Fakultas Filsafat Universitas Katolik Parahyangan kembali menghadirkan salah satu momen paling dinantikan dalam kalender akademiknya: Praktikum Pengaba Paduan Suara. Kegiatan ini menjadi puncak dari...

Video

Evaluasi-Rekomendasi P3M Fakultas Filsafat Unpar

Program P3M selalu berupaya mempertahankan praktik baik, seperti pendampingan intensif, monitoring berkala, dan kolaborasi berbagai pihak demi meningkatkan kompetensi dan kepuasan mahasiswa. Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas secara berkelanjutan, program...

Dampak PPPM Fakultas Filsafat Unpar

Dampak Program Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) memberikan dampak yang nyata bagi pengembangan kompetensi akademik, keterampilan praktis, dan pembentukan karakter mahasiswa. Melalui keterlibatan langsung dalam situasi sosial yang konkret,...

2025, Rumusan Eksekutif P3M

Program PPPM 2025 Fakultas Filsafat UNPAR mengusung tema penanggulangan stunting berbasis potensi lokal di Kabupaten Pangandaran. Sebanyak 46 mahasiswa menerapkan riset partisipatif dan pembelajaran eksperiensial di wilayah pesisir dan pedesaan. Kegiatan ini selaras...

2024, Rumusan Eksekutif P3M

Program Pendidikan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 2024 Fakultas Filsafat UNPAR mengintegrasikan pembelajaran eksperiensial dengan riset partisipatif di Kabupaten Pangandaran. Empat puluh enam mahasiswa mengeksplorasi potensi lokal melalui metode Participatory...